(IslamToday ID) – Densus 88 Antiteror Polri membantah pihaknya melakukan serangkaian perbuatan di luar hukum dalam memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Anung Al-Hamat, dan Ustaz Ahmad Zain An-Najah.
Densus merespons sejumlah keluhan yang dilayangkan oleh pengacara ataupun pihak keluarga Farid Okbah cs ke publik. Densus disebutkan menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluarga.
“Insya Allah penyidik D88 (Densus 88) tidak melakukan hal tersebut,” kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/11/2021).
Ia menyebut penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, saat ini Farid Okbah cs masih dalam masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik. Selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung.
Aswin memastikan bahwa kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka setelah rampung masa penangkapan.
“Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberi tahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari,” tambahnya.
Farid dan dua tersangka lainnya ditangkap Densus 88 di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021. Hingga saat ini, artinya mereka telah melalui masa pemeriksaan sepanjang hampir 8 hari.
Mereka bertiga sudah berstatus tersangka dan bakal dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kepolisian sempat mengungkapkan bahwa Farid Okbah dan lainnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 di Mabes Polri.
Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sedangkan Anung Al-Hamat merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa. [wip]