(IslamToday ID) – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS). Aturan tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/11/2021).
Ia menyebut besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.
Kebijakan menyerap guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Satriwan, juga belum bisa menyejahterakan tenaga pendidik karena tidak seluruh guru honorer bisa lulus.
“Meskipun sudah ada guru PPPK bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173.000 guru honorer dari formasi yang dibuka 506.000 secara nasional,” ujarnya.
Selain itu, Satriwan menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Beberapa temuan P2G di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK kota. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 4,7 juta, namun upah guru honorer SD negeri hanya Rp 1,2 juta.
Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Barat. Guru honorer hanya diupah Rp 500.000-800.000 per bulan, sementara UMK di daerah tersebut mencapai Rp 2,4 juta.
“Jadi rata-rata upah di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp 500.000. Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari,” katanya. [wip]