(IslamToday ID) – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Mereka berbaris di depan pagar duri yang dibentangkan oleh aparat kepolisian.
Para buruh berunjuk rasa untuk menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah. Mereka di antaranya tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
KSPI menuntut kenaikan upah minimum 7-10 persen. Selain juga mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang saat ini sedang diuji materiil dan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).
KSPI juga meminta pemerintah untuk memberlakukan upah sektoral yang berdasarkan pada lokasi kota/kabupaten di satu provinsi.
Tuntutan KSBSI lebih spesifik dan rinci, terutama soal penolakan pemberlakuan upah murah yang saat ini dirasakan oleh kalangan buruh.
Tuntutan lain KSBSI adalah mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sekaligus menuntut kluster ketenagakerjaan tersebut dikembalikan kepada pihak tripartit. KSBSI juga meminta pemerintah menghentikan perluasan outsourcing yang dinilai merugikan buruh.
Massa aksi yang memadati Patung Kuda juga diiringi oleh setidaknya empat mobil komando dan menyalakan flare di tengah aksi.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, sebanyak 2.645 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo buruh ini. “Ada 2.645 personel TNI, Polri dan Pemda,” kata Sam seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim bahwa ada puluhan ribu hingga ratusan ribu massa yang akan dikerahkan dalam aksi demo ini.
“Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu sampai ratusan ribu orang dan merupakan eskalasi buruh yang naik, istilahnya marahnya sudah di atas ubun-ubun ini,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Said juga menyebut bahwa aksi ini tak hanya digelar di ibukota, tetapi sejumlah daerah juga akan melancarkan aksi demonstrasi serupa. Kantor gubernur dan bupati/wali kota akan menjadi titik aksi para pendemo.
Kata Said, massa akan mengawal putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang telah digugat sejak tahun lalu oleh konfederasi buruh. Gugatan yang dilayangkan meliputi uji formil dan uji materiil terhadap UU tersebut. [wip]