(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Itu artinya ada peluang untuk melakukan revisi terhadap besaran UMP khususnya di Ibukota tahun depan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur,” kata Anies seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (22/11/2021).
Ia mengatakan peluang revisi dibuka karena ia menilai penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Pasalnya kenaikan upah minimum hanya sebesar 0,85 persen.
Angka tersebut, kata Anies, jauh lebih kecil dibandingkan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ia menilai ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.
Anies juga menjelaskan kenaikan upah minimum tahun ini sangatlah jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen,” ujarnya.
Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen. Sementara tahun ini, bahkan angkanya tidak sampai 1 persen.
Dengan demikian, ia mengusulkan dan berharap Menaker Ida Fauziyah dapat meninjau kembali formula penetapan upah minimum yang didasarkan pada batas atas dan batas bawah.
Sebelumnya, Anies telah menetapkan upah minimum di Jakarta dalam Keputusan Gubernur No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam aturan itu, Anies menetapkan UMP di DKI Jakarta pada 2022 naik 0,85 persen atau Rp 38.000 dibanding tahun ini. [wip]