(IslamToday ID) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah Indonesia per akhir Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun. Utang ini setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni Rp 809,57 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.877,71 triliun dengan rasio 37,84 persen terhadap PDB.
Meski demikian, dalam laporannya Kementerian Keuangan memastikan komposisi utang masih aman dan tetap terjaga.
“Pembiayaan dikelola secara prudent (bijaksana) dengan memperhitungkan kemampuan bayar pemerintah untuk mendukung kejadian extraordinary akibat Covid-19,” tulis Kemenkeu dalam laporannya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/11/2021).
Dilihat dari kepemilikannya, utang pemerintah masih tetap didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 87,91 persen dan pinjaman 12,09 persen.
Secara rinci, utang yang berasal dari SBN tercatat sebesar Rp 5.878,69 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.611,66 triliun dan SBN valas Rp 1.267,03 triliun. Keduanya terbagi dari SBN umum dan SBN syariah.
Kemudian utang dari pinjaman baik dalam dan luar negeri tercatat Rp 808,59 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,41 triliun dan luar negeri Rp 796,18 triliun.
Utang pinjaman luar negeri ini berasal dari pinjaman bilateral Rp 301 triliun, multilateral Rp 454,09 triliun, dan pinjaman dari bank komersial Rp 41,08 triliun. [wip]