ISLAMTODAY — Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai penyempurnaan terhadap Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 perlu segera dilakukan.
Menurutnya, saat ini ada sejumlah rancangan undang-undang yang proses pembuatannya menggunakan pendekatan omnibus law.
Selain Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Arsul mengungkapkan, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) juga menggunakan pendekatan omnibus law.
Arsul Sani menilai, jika UU PPP tidak ditata, maka UU lainnya yang menggunakan pendekatan omnibus law berpotensi kembali dilakukan uji formil.
“Nanti diuji formil lagi, nanti batal lagi, nah ini jadi repot. Karena itu memang sepakat perlu kita dorong juga baleg untuk memprioritaskan penyempurnaan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/11).
Ia mengatakan, UU PPP bukan saja diubah, melainkan menambahkan agar materi yang ada mencangkup pendekatan omnibus law.[IZ]