(IslamToday ID) – Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat kader NU gara-gara memutuskan memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Kiai Miftach digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/12/2021). Dua kader NU Provinsi Lampung yang menggugat adalah Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung.
Gugatan mereka telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dalam gugatannya, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut.
Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, LBH Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
“Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” kata Koordinator Litigasi LBH PP Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah Kiai Miftach mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU,” ujarnya.
Dendy melanjutkan, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta pada Senin (29/11/2021).
Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Rencananya Konbes NU itu akan mengundang seluruh PWNU, mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.
“Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Miftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART,” ujar Dendy.
“Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya,” tambahnya. [wip]