(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Pelantikan tersebut diketahui bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Meski begitu acara tersebut molor dari yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pukul 09.00 WIB.
“Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolri saat prosesi pelantikan.
Ia mengatakan, Indonesia tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19. Ia meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Negara kita saat ini sedang menghadapi posisi sulit, sehingga kita betul-betul kawal program PEN bagaimana agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran,” tutur Kapolri seperti dikutip dari Kompas.
Selain itu, dalam jangka panjang, Kapolri berharap iklim investasi di Indonesia bisa membaik dengan makin rendahnya kasus tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pembangunan bangsa dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik.
“Kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi, sehingga iklim investasi dan APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” kata Kapolri.
Usai menjalani pelantikan, para mantan pegawai KPK itu akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.
44 Orang tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi kompetensi yang dijadikan rujukan oleh bidang sumber daya manusia (SDM) Polri untuk penempatan tugas.
Dari daftar 44 nama tersebut, ada sejumlah nama beken di KPK yang bersedia menjadi ASN Polri.
Di antaranya Ambarita Damanik, eks Kepala Satgas Penyidik KPK; Harun Al Rasyid, eks Kepala Satgas Penyelidik yang dijuluki ‘Raja OTT’; Yudi Purnomo, penyidik dan juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK; hingga penyidik senior Novel Baswedan.
Dari total 57 pegawai KPK yang dipecat, terdapat 12 orang yang menolak tawaran untuk bergabung sebagai ASN di Korps Bhayangkara dengan berbagai alasan.
Novel Cs akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai. Sebanyak 44 orang tersebut telah mengikuti seleksi kompetensi yang dijadikan rujukan oleh bidang sumber daya manusia (SDM) Polri untuk penempatan tugas.
“Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono.
57 Orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). [wip]