(IslamToday ID) – Presiden Jokowi mengaku memahami soal kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terkait sanksi di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernayataan ini disampaikan Jokowi dalam sambutan di acara ‘International Conference on Islam dan Human Rights’ yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat akan sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Law-Justice.
Ia menyebut, dirinya telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.
“Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE,” ucapnya.
Jokowi meminta tak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. “Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tuturnya.
Jokowi juga mengingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara bertanggung jawab.
“Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Selain itu, Jokowi menyebut pemerintah telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.
Baiq Nuril diketahui dijerat dengan UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempatnya pernah bekerja. Sementara, Saiful Mahdi merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang diperkarakan dengan UU ITE.
“Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” katanya. [wip]