(IslamToday ID) – Meski tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kunjungan tempat wisata mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan pertama, pengunjung harus memindai aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kategori ini membuktikan bahwa pengunjung telah melengkapi vaksin hingga dua kali.
Kedua, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas (5M).
Sedangkan untuk pengelola, selama periode Nataru kapasitas wisatawan dibatasi maksimal 75 persen penuh. Lalu, dilarang mengadakan perayaan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” jelas Inmendagri seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta Pemda untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Khusus untuk beberapa daerah yang kerap menjadi objek wisata favorit diharuskan meningkatkan kewaspadaan. Adapun daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lainnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan aturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
“Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik,” kata Tito. [wip]