(IslamToday ID) – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mendukung penuh pelantikan terhadap 44 mantan pegawainya menjadi ASN di Polri. Ia mengaku pihaknya akan mendukung setiap lembaga yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Hal ini sesuai dengan tugas KPK yang diamanatkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ujar Ali, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, koordinasi yang solid antar-lembaga menjadi kunci sinergi yang harus terus dibangun oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut. Sehingga seluruh pemangku kepentingan punya visi yang sama untuk memberantas korupsi, dengan saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
“Agar bisa saling memberikan dukungan dan counterpartner untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” ucap Ali seperti dikutip dari Kompas.
Ia menilai KPK maupun penegak hukum lain hingga lembaga peradilan tidak bisa bekerja sendiri. Menurutnya, dukungan sekaligus pengawasan publik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan.
Misalnya, penindakan tanpa adanya laporan masyarakat, maka sulit untuk memperoleh informasi. Pencegahan tanpa adanya dukungan dan pengawasan masyarakat, maka sulit untuk memperbaiki suatu sistem dan tata kelola secara konsisten.
Selain itu, pendidikan tanpa adanya komitmen masyarakat itu sendiri, maka sulit untuk membangun pribadi yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi. “Karena pemberantasan korupsi sebuah kerja bersama,” ucap Ali.
Adapun, 44 eks pegawai KPK tengah mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat, selama dua pekan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pendidikan tersebut bakal dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Sesuai dengan persyaratan dari ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti pendidikan selama 14 hari, tempatnya di Pusdikmin Bandung,” kata Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021) lalu.
Setelah itu, 44 orang tersebut bakal diambil sumpah jabatan dan ditempatkan sesuai dengan tugas masing-masing. Dedi memastikan, penempatan Novel Baswedan dkk sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.
“Dalam surat keputusan itu ada tentang penempatan-penempatan yang nanti akan diisi jabatan mana dari 44 orang ini,” ucapnya.
Dedi menuturkan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri. Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama.
Menurut Dedi, para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua. “Akan dibentuk organisasi, Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itulah deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi, nanti akan ditempatkan di situ,” ungkapnya. [wip]