(IslamToday ID) – Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) atau 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan itu diumumkan dalam jumpa pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (20/12/2021), berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu. Apa saja ketentuannya?
1. Vaksin Covid-19 dosis lengkap dan tes antigen
“Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antingen yang berlaku 1×24 jam, dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Ia melanjutkan, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi. “Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam,” lanjutnya seperti dikutip dari Kompas, Selasa (21/12/2021).
Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.
2. Ada rapid test antigen acak
Pemerintah juga membuka kemungkinan akan menggelar rapid test Covid-19 secara acak pada masa libur Natal dan tahun baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tes acak itu bakal dilakukan di jembatan timbang, terminal, dan tempat peristirahatan atau rest area.
“Sangat potensi juga nantinya sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan,” kata Budi dalam kesempatan yang sama. Ia menyebutkan, rapid test tersebut akan dilakukan secara gratis.
3. Dikecualikan bagi kawasan aglomerasi
Namun demikian, ketentuan-ketentuan penapisan di atas dikecualikan bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi. Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kesatuan lingkup wilayah kota dan/atau kabupaten yang berdekatan di mana terjadi pergerakan rutin sehari-hari oleh warga lintas wilayah, seperti Jabodetabek.
“Pengaturan untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan juga yang lain sebagainya, perjalanan aglomerasi ini tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan tadi,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, dibebaskannya bukti vaksinasi dan tes antigen pada kawasan aglomerasi berlaku bagi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, umum, maupun yang sifatnya penyeberangan. “Contohnya dari Padangbai (Bali) ke Lembar (Lombok),” kata Budi.
“Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan seperti menyangkut masalah persyaratan perjalanan, yaitu vaksin dan sebagainya,” tambahnya.
4. Pengaturan kapasitas kendaraan umum
Adita juga menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal. Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
“Untuk (transportasi) udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit,” kata Adita.
5. Ganjil genap ditiadakan
Kemenhub memastikan rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal. Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.
Budi Setiyadi mengatakan, prinsipnya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat. “Namun demikian sifatnya adalah sangat situasional, jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Artinya, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Hal ini meliputi penerapan contra flow, one way (satu arah), dan ganjil genap. Baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.
“Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya, namun demikian untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian,” ujar Budi.
Dengan demikian, perihal rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan. Menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.
“Kami sampaikan sekali lagi, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan,” jelas Budi.
Keputusan ini sesuai kesepakatan dengan kepolisian, Kementerian PUPR, dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Di sisi lain, bagi pemerintah daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut. “Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow, dan sebagainya,” imbuhnya. [wip]