(IslamToday ID) – Terdakwa kasus penistaan agama M Kasman alias M Kece dikabarkan dirawat di rumah sakit setelah mengalami pingsan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021).
Pengacara M Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan berdasarkan observasi, M Kece terkena demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah.
“(Kondisinya) belum stabil. Kemarin saja baru masuk enam kantong darah karena trombosit drop (menurun) terus,” katanya seperti dikutip dari Kompas, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, menurut Kamaruddin, M Kece juga memiliki penyakit komorbid yaitu diabetes. Menurutnya, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.
Ia mengatakan, selama ditahan di rumah tahanan sejak Agustus 2021, M Kece tidak pernah diizinkan untuk berobat. “Kan ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol,” ucapnya.
Kamaruddin pun mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis. Permohonan itu disetujui. “Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui,” ujarnya.
M Kece merupakan terdakwa dugaan penodaan agama. Ia ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 setelah video siaran ceramah di akun YouTubenya viral. Dalam video tersebut, M Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [wip]