(IslamToday ID) – Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan menggagalkan upaya penyelundupan 52 pekerja migran ilegal dengan tujuan Malaysia di sekitar muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (7/1/2022) dini hari.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan 52 pekerja migran ilegal tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal tanpa nama. “Pekerja migran Indonesia ilegal tanpa dilengkapi dokumen dengan tujuan Malaysia,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (8/1/2022).
Julius menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini bermula ketika Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman pekerja migran ilegal pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari informasi yang didapatkan, para pekerja migran ilegal itu dibawa kapal yang akan keluar menuju Malaysia. Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB Hendrik memerintahkan Tim Patroli Keamanan Laut dan Unit Intel untuk melaksanakan patroli dan penelusuran dengan menggunakan sea rider di sekitaran Kualuh Bagan dan Tanjung Si Api-api, Muara Sungai Asahan.
Pada pukul 00.05 WIB, pada koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, tim patroli Lanal Tanjung Balai Asahan menemukan kapal tanpa nama diperkirakan gross tonnage (GT) 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal ini membawa muatan 53 pekerja migran ilegal dengan rincian 34 orang pria dewasa dan 17 perempuan dewasa. “Dan balita perempuan berusia 22 bulan dan satu orang sebagai tekong atau nahkoda kapal,” kata Julius.
Selanjutnya pada pukul 00.14 WIB, kapal tersebut dibawa menuju Posmat Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Karena kondisi air sedang surut, kapal tanpa nama GT 5 saat ini masih lego di depan Posmat Bagan Asahan dengan diawasi oleh tim Patroli Keamanan Laut.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kemudian melakukan pendataan identitas penumpang. Dari pendataan tersebut didapatkan nama nahkoda Junaidi Munte (39) asal Tanjungbalai. Sementara, pemilik kapal bernama Nani yang beralamat di Pematang, Kabupaten Asahan.
“Direncanakan hari ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Julius menambahkan, penggagalan ini sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bahwa TNI AL berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional. “Termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. [wip]