(IslamToday ID) – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ia diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 21.30 WIB pada Senin (10/1/2022).
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ferdinand diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Ia menjelaskan, polisi menahan Ferdinand dengan alasan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan ia juga mengulangi perbuatan lagi dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Ahmad mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Ia merinci penyidik menggunakan pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran. “Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama),” ucap Ahmad.
Ia juga mempersilakan Ferdinand untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila tak terima ditetapkan sebagai tersangka. “Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Ferdinand dimintai keterangan sebagai saksi. Ia juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.
Namun, kata Ahmad, Ferdinand kemudian bersedia untuk melanjutkan proses hukum tersebut ketika kepolisian menerbitkan surat perintah penahanan. Polri menyebutkan bahwa Ferdinand telah menandatangani surat itu.
Sebagai informasi, dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, katanya, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada Rabu (5/1/2022). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan. [wip]