(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara terhadap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pada pengacara rekan Robin, Maskur Husain yang turut terlibat dalam kasus suap ini dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Robin merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian. Robin juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Sementara, beberapa hal meringankan antara lain, Robin berperilaku sopan dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.
Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Walikota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni suap Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp 1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar. [wip]