(IslamToday ID) – Pelaku penendang dan pembuang sesajen di desa terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang telah ditangkap polisi. Sebelumnya, aksi menendang sesajen yang dilakukan pria itu sempat viral di media sosial.
“Alhamdulillah berhasil diamankan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Yekti Hananto Seno, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan orang yang ditangkap lantaran menendang dan membuang sesajen itu bernama Hadfana Firdaus. Ia ditangkap oleh jajaran dari Ditreskrim Polda Jawa Timur di Bantul.
Aksi seseorang yang menendang dan membuang sesajen di desa terdampak erupsi Semeru itu menuai kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak menghormati keyakinan dan kultur masyarakat setempat.
Bupati Lumajang Thoriqul pun berang. Ia meminta masyarakat serta aparat untuk menangkap orang yang menendang sesajen buatan warga di desa terdampak erupsi Semeru. Setelah itu polisi bergerak.
“Saya minta semua teman-teman, baik aparat maupun relawan di sana untuk mencari. Sampai sekarang belum ketemu, saya minta segera ketemu,” kata Thoriqul di Gedung Grahadi, Lumajang seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Polda Jatim melakukan pencarian sampai ke Lombok Timur. Hal itu dilakukan karena ada informasi bahwa yang bersangkutan adalah relawan dari NTB.
Polda Jatim pun mengimbau agar seluruh elemen dan masyarakat bisa menghargai tradisi dan kepercayaan satu sama lain. Menjaga Kabupaten Lumajang yang telah damai dengan tidak membuat video bermuatan menyinggung SARA.
“Karena kan selama ini Lumajang sudah mulai damai, mulai aman, mulai bagus. Jangan sampai dirusak dengan video-video yang mengandung SARA dan kita harus menghormati kearifan lokal daerah situ,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, pelaku pembuang dan penendang sesajen di Semeru sudah dilaporkan dua organisasi keagamaan. Dua organisasi itu adalah Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur serta GP Ansor Lumajang.
“Dua laporan itu kami terima, nanti kami buatkan untuk mendukung laporan polisi awal yang sudah kami buat,” kata Gatot.
Polisi, katanya, akan mengusut kasus ini serta menindak pelaku sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Sejauh ini pelaku diduga melanggar pasal 156 KUHP. “Yang jelas kami proses sesuai ketentuan yang ada. Pasal 156 kan yang jelas,” ucapnya. [wip]