(IslamToday ID) – KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis terkait kasus suap yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Nur Afifah diduga berperan sebagai pihak yang mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah, yang diduga hasil suap kepada Abdul Gafur.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip dari Law-Justice, Jumat (14/1/2022).
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, NAB (Nur Afifah Balqis), swasta atau Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan,” tuturnya.
Perkara ini bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar.
Proyek itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.
“Tersangka MI, tersangka EH, dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM,” kata Alex.
Kemudian, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis diduga menyimpan dan mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
“Disamping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Alex.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta. [wip]