ISLAMTODAY ID (SOLO)— Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) memberikan pernyataan sikap dan mendukung Clean Governance tanggapan atas laporan kasus Korupsi dan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep.
Ketua SMIJ, Yusuf Suparno dalam konferensi persnya di Gedung Umat Islam Kartopuran, Solo, pada Jum’at (14/1) meminta KPK independen dalam tangani kasus ini.
“Kita berharap supaya KPK benar-benar independen, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, kita mendorong kepada KPK agar bisa melaksanakan sesuai dengan tupoksinya,” kata Yusuf.
Yusuf menyampaikan pihaknya mendukung laporan yang disampaikan oleh akademisi dan mantan aktivis’98, Ubedilah Badrun.
Ia menambahkan Gibran Rakabuming juga mengaku siap jika dipanggil untuk di periksa oleh KPK.
“Selama itu suatu yang bisa dipertanggung jawabkan kami juga akan mendorong, bahkan respon dari Mas Gibran sendiri sangat positif,” tutur Yusuf.
Yusuf menambahkan sikap Gibran sebagai Walikota Solo bisa menjadi contoh tauladan Mayarakat Kota Solo khususnya.
“Sikap Walikota Solo diatas menjadi contoh tauladan bagi masyarakat Kota Solo khususnya,” ucap Yusuf.
Berikut lima pernyataan sikap SMIJ terhadap ‘Clean Gonvernance’ Tanggapan atas laporan kasus Korupsi/TPPU dan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep’:
- Semangat para pakar dan intelektual ikut berkontribusi mengontrol jalannya pemerintahan perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, guna menciptakan law enforcement (penegakan hukum) yang berorientasi kepada keadilan bukan kepada kekuasaan. Sehingga semua pihak yg berkontribusi membangun pemerintahan bersih harus dijamin dan dilindungi dari kriminalisasi dan dampak buruk baik bagi profesi, kehidupan pribadi dan keluarganya
- Negara Indonesia adalah Negara hukum, UUD NRI 1945 pasal 1 ayat (3). Aparat penegak hukum dan birokrasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum, memberikan teladan dan semangat Kadarkum (Keluarga sadar hukum) di tengah makin tidak pedulinya masyarakat pada penegakan hukum.
- Memberikan apresiasi kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming, meskipun sebagai putra Presiden RI dan pejabat pemerintah, menegaskan kesiapannya dipanggil untuk diperiksa KPK dan menerima keputusan hukum jika memang dinyatakan bersalah dalam kasus pelaporan Ubedilah Badrun di
- Sikap Walikota Solo di atas menjadi contoh tauladan bagi masyarakat Kota Solo khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya membangun keluarga sadar hukum (Kadarkum), tidak membeda-bedakan rakyat dan pejabat (equal before the law).
- Mendukung dan mendorong kepada KPK untuk melakukan tugas sebagaimana mestinya atas laporan tersebut tanpa pandang bulu sebagaimana amanah UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Reporter : Yuni Pratiwi