(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menjawab wacana kemungkinan TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat (Pj) gubernur menjelang pemilu 2024. Wacana itu pernah digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, TNI/Polri yang sedang diperbantukan ke instansi lain, misalnya Lemhannas, bisa saja ditunjuk sebagai Pj gubernur. Namun, perwira TNI/Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan tersebut.
“Pejabat TNI/Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” katanya pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (20/1/2022).
Pada kesempatan itu, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mempersiapkan ratusan Pj kepala daerah menjelang 2024. Ia meyakini sumber daya manusia pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah.
Sebanyak 270 daerah akan ditinggal kepala daerah pada 2022-2024. Hal itu terjadi karena penyerentakan pilkada pada 2024.
Pada 2022, akan ada 101 kepala daerah, termasuk DKI Jakarta, yang akan mengakhiri masa jabatan. Pada tahun berikutnya, 169 kepala daerah akan memasuki akhir masa jabatan.
UU Pilkada mengatur jabatan-jabatan kosong kepala daerah akan diduduki penjabat atau Pj. Pj kepala daerah dipilih oleh pemerintah dengan masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Kemendagri pernah mengungkap kemungkinan Pj gubernur diambil dari instansi TNI/Polri. Senada dengan Jokowi, Kemendagri menyebut perwira TNI/Polri yang sedang diperbantukan di instansi sipil bisa dipilih sebagai Pj kepala daerah. [wip]