(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ingin menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN), yakni dalam pos program penguatan ekonomi senilai Rp 178,3 triliun untuk pembangunan ibukota negara (IKN).
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (19/1/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi APBN 2021, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, serta rencana APBN dan PEN 2022.
Ia menjelaskan, tahap awal pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024, salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi. Sri Mulyani ingin menggunakan dana dari program PEN untuk melaksanakan pembangunan itu pada 2022.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa dieksekusi pada 2022 maka akan bisa kami anggarkan di Rp 178 triliun ini,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (20/1/2022).
Angka Rp 178 triliun merujuk kepada pos anggaran program penguatan ekonomi yang menjadi bagian dari PEN. Selain itu, terdapat pula program penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, dengan total pagu anggaran PEN 2022 senilai Rp 455,62 triliun.
Sri Mulyani menilai bahwa pembangunan IKN merupakan salah satu langkah yang dapat meningkatkan pemanfaatan anggaran PEN. Bahkan, ia menyebut pemanfaatan untuk pembangunan IKN memungkinkan karena belum terdapat perincian apapun dari alokasi dana program penguatan ekonomi PEN 2022.
“Makanya di pemulihan ekonomi, penguatan ini harus betul-betul pragmatis, mana yang bisa jalan. Makanya kemarin saya buat statement untuk IKN ini termasuk yang akan bisa dimasukkan dalam klaster ini (program penguatan ekonomi) kalau kementerian terkaitnya siap,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mempertanyakan keinginan Sri Mulyani tersebut. Menurutnya, proyek IKN tidak sesuai untuk masuk ke dalam program PEN karena tidak sesuai dengan peruntukan PEN dalam UU No 2/2020.
Dalam pasal 11 ayat (2) UU No 2/2020 tertulis bahwa program sebagaimana PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Marwan menilai bahwa pembangunan IKN tidak memenuhi tujuan PEN tersebut.
“Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini (pasal 11 ayat (2))? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan, dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi Covid-19?” kata Marwan.
Ia mengingatkan agar jangan sampai penetapan anggaran IKN masuk ke dalam PEN 2022. Menurutnya, adanya UU No 2/2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi di 2020.
“IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang ingin kita bangun,” pungkas Marwan. [wip]