(IslamToday ID) – Media sosial dihebohkan dengan kejadian tidak terpuji yakni rombongan pengendara mobil mewah yang berhenti di jalan tol lalu berfoto-foto. Aksi tersebut tentu mengganggu para pengguna jalan lainnya. Ulah mereka juga dinilai melanggar peraturan pemerintah.
Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menegur para pengemudi mobil mewah yang foto-foto di tengah jalan Tol Depok-Antasari, persisnya di KM 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan pada Ahad (23/1/2022). Peristiwa itu diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan setidaknya ada lebih dari 7 mobil mewah yang ditegur karena berhenti di tol demi mendokumentasikan kegiatannya. Kejadian ini dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menilik aturan pemerintah, sebenarnya berhenti di jalan tol tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal tersebut.
Tertulis dalam pasal 41 ayat 1, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Maka itu, berhenti di jalan tol baik itu sebentar atau lama, tidak diperbolehkan sama sekali.
Namun, pengendara diperkenankan untuk berhenti di jalan tol, tepatnya di bahu jalan tol. Berhenti di bahu jalan tol pun dibolehkan hanya dalam keadaan darurat, misalnya mobil yang sedang dikendarai mengalami masalah mesin atau mogok.
Tertulis dalam penjelasan PP No 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, serta gangguan fisik pengemudi.
Aksi konvoi mobil mewah di jalan Tol Depok-Antasari menjadi sorotan publik lantaran berkumpul dan berfoto-foto di tengah jalan. Meski begitu polisi tidak menilang para pemobil mewah itu.
“Dilakukan peneguran sama anggota,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno seperti dikutip dari DetikCom, Senin (24/1/2022).
Sutikno mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya tidak melakukan penilangan. Salah satunya terkait sikap dari pemobil mewah itu yang disebut kooperatif. “Karena dari pemobilnya sudah akui kesalahan dan tidak akan lakukan kesalahannya lagi,” jelas Sutikno.
Selain itu, ia menambahkan pemeriksaan surat kendaraan mobil mewah itu pun tidak ditemukan pelanggaran. Atas dasar itu, polisi tidak menerapkan sanksi tilang kepada pemobil mewah yang terlibat aksi konvoi di Tol Desari tersebut.
“Kan anggota saya datang, disuruh berhenti dan satu orang itu kooperatif, mohon maaf tidak ulangi lagi, surat-surat (kendaraan) lengkap,” jelas Sutikno. [wip]