(IslamToday ID) – Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hak politik Azis dicabut selama 5 tahun.
Mantan Wakil Ketua DPR itu dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” tambahnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, JPU mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis. Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di sidang.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [wip]