(IslamToday ID) – Migrant CARE resmi melaporkan tujuh dugaan perbudakan modern terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komnas HAM.
“Kita melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji. Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM,” kata Ketua Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Tindakan perbudakan modern itu, lanjutnya, antara lain, pertama, pembangunan kerangkeng manusia untuk para pekerja. “Pertama adalah bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya,” ujar Anis seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kerangkeng tersebut ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat yang menyamai penjara. Menurutnya, kerangkeng tersebut terbuat dari besi dan digembok, untuk dijadikan kerangkeng bagi para pekerja sawit di ladangnya.
Kedua, kata Anis, penempatan 40 orang pekerja kelapa sawit di dua kerangkeng di rumah bupati usai mereka selesai bekerja. Ketiga, dugaan kekerasan terhadap para pekerja.
“(Yang ketiga) Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ujar Anis.
Keempat, para pekerja juga tidak mendapat akses untuk bepergian ke luar area ladang kelapa sawit. Kelima, jam kerja di kebun kelapa sawit yang panjang hingga 10 jam, dari pukul 08.00 sampai 18.00.
“(Keenam) Mereka diberi makan tidak layak, hanya dua kali sehari. (Ketujuh) Mereka tidak digaji selama bekerja,” kata Anis.
Polda Sumatera Utara mengakui mendalami kasus kerangkeng yang ditemukan pada saat penggeledahan KPK. Saat itu, kepolisian mengaku menemukan satu dari empat orang yang tengah dikerangkeng mengalami luka lebam dan positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta. [wip]