(IslamToday ID) – KPK menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) No 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah satu poin dalam beleid tersebut menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK lagi.
Pasal 3 ayat 2 Perkom menjelaskan dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pasal 11 mengatur bahwa penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.
Salah satu syarat dalam pasal 11 huruf b berbunyi “tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta”.
Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), kecil kemungkinan untuk bergabung lagi dengan KPK.
Diketahui, salah satu di antara puluhan yang diberhentikan adalah penyidik senior Novel Baswedan, yang kini telah menjadi ASN Polri.
Seorang sumber mengatakan, dengan adanya Perkom itu, maka tertutup kemungkinan pegawai pecatan KPK kembali masuk ke komisi tersebut.
“Tertutup kemungkinan eks pegawai pecatan KPK kembali ke KPK setelah keluarnya Perkom No 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK karena dalam salah satu pasalnya menyatakan ‘untuk menjadi pegawai dalam lingkungan komisi, adalah mereka yang tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri’,” kata sumber itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu, merespons Perkom tersebut, mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha menilai Firli Cs mempunyai ketakutan yang luar biasa.
“Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui TWK,” kata Praswad.
Mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan menilai pimpinan KPK era Firli Bahuri mempunyai ketakutan yang luar biasa jika dirinya bersama sejumlah mantan pegawai lain kembali ke KPK.
“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat (kami) kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” ujar Novel.
Ia mengaku tidak terkejut dengan peraturan baru tersebut. Ia menuding pimpinan KPK saat ini tidak ingin memberantas korupsi secara maksimal dengan menyingkirkan pegawai yang mempunyai tekad untuk bekerja baik dan benar. Ia lantas mengingatkan Firli Cs bahwa setiap pimpinan mempunyai masanya masing-masing.
“Ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi,” tuturnya.
“Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan,” lanjut Novel.
Mantan penyelidik KPK yang saat ini juga menjadi ASN Polri, Aulia Postiera menyatakan Perkom No 1/2022 semakin mengkonfirmasi bahwa proses penyingkiran puluhan pegawai KPK termasuk dirinya dilakukan secara sistematis dan terencana.
“Proses TWK hanyalah akal-akalan yang sengaja dikondisikan untuk menyingkirkan kami, orang-orang yang sudah mereka target,” ucap Aulia.
Senada dengan Novel, Aulia mengingatkan bahwa pemimpin mempunyai masanya sendiri. Saat ini, lanjutnya, Firli Cs sedang berkuasa di KPK dan bebas mau berbuat apapun seolah-olah tanpa kontrol.
“Tapi perlu saya ingatkan, kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di negara ini. Setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya,” kata Aulia.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi soal Perkom tersebut. Yang bersangkutan belum merespons pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan. [wip]