(IslamToday ID) – Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditandatangani Presiden Jokowi. Itu artinya proyek pembangunan ibukota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) resmi diundangkan pada Selasa (15/2/2022).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibukota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Suharso, Jumat (18/2/2022).
Presiden diketahui memiliki waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Namun demikian, meski tak mendapat tanda tangan, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun telah menyambangi kawasan titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Politikus PDIP itu mengaku mau meninjau persiapan pembangunan IKN baru tersebut. Sementara, Presiden Jokowi dikabarkan akan berkemah di lokasi calon ibukota negara baru itu.
Di sisi lain, pemindahan IKN juga mendapat respons penolakan dari publik. Narasi Institute menginisiasi petisi daring berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara”. Petisi diunggah di situs web change.org.
Petisi telah ditandatangani puluhan ribu orang. Narasi Institute juga mencantumkan beberapa nama tokoh yang mendukung petisi itu, seperti Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra. [wip]