(IslamToday ID) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut seperti dikutip dari Law-Justice, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Program JKN juga tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia,” tulis surat itu.
Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres No I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JMN. [wip]