(IslamToday ID) – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta pemerintah membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022, pemerintah harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.
“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” kata Luqman seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (20/2/2022).
“Jika di dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” tambahnya.
Ia mengatakan terbitnya aturan syarat BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang. Luqman mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.
Menurutnya, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, katanya, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang. “Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Sabtu (19/2/2022).
Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [wip]