(IslamToday ID) – Presiden Jokowi harus menunjuk kepala Otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara paling lambat 15 April 2022. Aturan itu tertuang dalam pasal 10 ayat (3) UU No 3 Tahun 2020 tentang Ibukota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.
Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun. Orang yang sama bisa dipilih kembali sebagai kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya dengan masa jabatan lima tahun.
“Untuk pertama kalinya kepala Otorita Ibukota Nusantara dan wakil kepala Otorita Ibukota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan,” bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.
Presiden memiliki kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara. Pencopotan bisa dilakukan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Dalam tugasnya, kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.
“Otorita Ibukota Nusantara dipimpin oleh kepala Otorita Ibukota Nusantara dan dibantu oleh seorang wakil kepala Otorita Ibukota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN.
Dengan undang-undang tersebut, pemerintah akan memulai pemindahan ibukota negara. Presiden Jokowi menargetkan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun 2024 digelar di IKN Nusantara.
Selama proses pemindahan ibukota negara, DKI Jakarta akan tetap menjalankan tugas dan fungsi ibukota negara. [wip]