(IslamToday ID) – Polda Jateng menyelidiki penggelapan dana rekening ibadah haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan nilai total kerugian mencapai Rp 918 juta. Pelaku diduga adalah salah seorang pegawai lembaga keuangan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jamaah calon haji itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Terduga berinisial AA, katanya, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut. Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp 25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.
Kecurigaan, katanya, muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan lima tahun ke depan.
Nasabah yang curiga, lanjutnya, kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan. “Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” ungkapnya seperti dikutip dari Law-Justice, Senin (14/3/2022).
Pelaku, menurutnya, diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank.
Polda Jateng masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Jawa. [wip]