(IslamToday ID) – Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.
“Iya benar,” kata Haris, Sabtu (19/3/2022).
Ia mengatakan surat penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB tadi ini. Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjadi tersangka.
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Haris dan Fatia tak ditahan kepolisian.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut. “Nanti melalui Kabid Humas ya,” katanya saat dihubungi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan hingga berita ini dipublikasikan.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. [wip]