(IslamToday ID) – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengatakan di dunia internasional mengenal empat macam definisi terorisme. Hal itu dikatakannya dalam FGD Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) bertema ‘Radikalisme dan Terorisme Dalam Konstruksi Kebijakan Publik’, Sabtu (19/3/2022).
Pertama yaitu irrasional terrorism. Yakni tujuan dari terorisme jenis ini tidaklah masuk akal sehat. Misalkan orang melakukan bom bunuh diri atau orang melakukan pembakaran diri dalam sebuah aksi protes tertentu.
“Yang kedua yakni criminal terrorism. Jadi ini adalah teror yang didasari oleh motif dan kepentingan kelompok agama atau kepercayaan tertentu. Termasuk kegiatan kelompok tertentu dengan motif ingin balas dendam,” kata Taufiq.
Menurutnya, sepanjang dilakukan masih dengan cara kekerasan dalam melawan teror maka akan melahirkan kelompok baru yang akan melakukan upaya balas dendam.
Kemudian yang ketiga adalah political terrorism. Ini adalah teroris bermotifkan politik. Batasan mengenai terorisme politik ini memang belum ada, tetapi bisa kita lihat di banyak tokoh, yang mereka itu muncul sebagai political terrorism.
“Dan ini sekarang berkembang luas di dunia Barat dan selalu yang mendiskripsikan itu adalah Amerika dan Barat, serta Israel,” ujar Taufiq.
Dan yang terakhir adalah state terrorism atau terorisme negara. Ini semula digunakan oleh PBB untuk melihat kondisi sosial politik di Afrika Selatan dan Eropa Timur. Namun dalam praktiknya, state terrorism ini menggunakan standar ganda.
“Standar ganda ini misalnya, mereka memasukkan Rusia sebagai state terrorism, tapi tidak dengan Israel yang telah menganeksasi wilayah Palestina,” ujar Taufiq.
Ia melanjutkan dari empat kategori terorisme itu diketahui bahwa tidak ada persamaan tentang diskripsi teroris, karena yurisdiksinya secara hukum berbeda. Kemudian, soal radikal itu bukanlah sebuah perbuatan pidana karena hanyalah sebuah pikiran. Bahkan radikalisme tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana jika tidak dilakukan dengan cara-cara pidana.
“Kita (kelompok umat Islam) tidak perlu gentar dengan sebutan teroris, karena Amerika sendiri yang merupakan biangnya teroris telah mereduksi dengan mengesahkan undang-undang untuk memerangi mereka yang masuk kategori Islamofobia,” pungkasnya. [wip]