(IslamToday ID) – Anak tokoh PKI DN Aidit, Ilham Aidit ikut bersuara perihal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI. Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu benar adanya.
“Tidak ada aturan atau produk hukum apapun, dimanapun di Indonesia yang melarang anak keturunan PKI yang menyebutkan itu (menjadi anggota TNI),” kata Ilham, Senin (4/4/2022).
Bahkan ia juga menyebut jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa anak PKI dilarang menjadi guru dan pimpinan di berbagai lembaga tinggi negara.
“Tidak ada produk hukum manapun di Indonesia yang menyebutkan bahwa anak-anak PKI itu tidak boleh menjadi tenaga pengajar, tidak boleh menduduki lembaga tinggi, tidak boleh menjadi tentara,” tegasnya seperti dikutip dari Law-Justice.
Menurut Ilham, hal itu adalah aturan yang baru muncul di zaman Orde Baru (Orba). “Itu kan (aturan dibuat Dewan Pertimbangan Agung) DPA zaman Orba yang membuat itu, yang mengusulkan itu,” terangnya.
Ilham kemudian menjelaskan bahwa di dalam ketetapan atau Tap MPRS 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut yang dilarang meliputi dua hal. Yakni, menyebarkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme. Tidak disebutkan terkait keturunan dan anak para anggota PKI.
”Jadi maksudnya gini terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Andika mengingatkan kita sekali lagi bahwa Tap MPRS 25 Tahun 1966 itu hanya bicara dua hal kok, tidak bicara soal anak keturunan (anggota PKI),” jelasnya.
Ilham menyebut bahwa aturan yang diterapkan di zaman Orba yang melarang anak dan keturunan PKI menjadi anggota atau prajurit TNI atau pejabat negara itu adalah pengembangan yang tidak jelas. “Bahwa di zaman Orba kemudian ada aturan bebas atau bersih lingkungan itu, itu kembangan yang nggak jelas sebetulnya,” tegasnya.
Sementara itu, anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kekejaman PKI Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, Letjen Purn Agus Widjojo mengatakan pihaknya tidak menyimpan dendam terhadap keluarga para pelaku kekejaman pada peristiwa G30S PKI.
Agus menyatakan jika posisi dibalik maka dia juga tidak mau menjadi keturunan dari para anggota PKI terlebih yang terlibat peristiwa G30S.
“Sekarang kita balik kalau kita seandainya keturunan dari seseorang yang dari generasi di atas saya melakukan pelanggaran, terus saya dikenakan dosa-dosa mereka terus bagaimana,” kata Agus seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengungkapkan jika ia juga berharap jika semua hal terkait peristiwa G30S PKI itu berhenti. Namun, ia masih belum tahu dan bertanya pada diri sendiri sampai kapan pengungkitan peristiwa G30S PKI itu akan berhenti. Terlebih, pelakuknya sekarang sebagian besar sudah tidak ada dan kini tinggal keturunan dari para anggota PKI itu. “Sebetulnya perasaan saya dimana ini berhenti? Toh bukan mereka yang melakukan itu,” terangnya.
Agus menegaskan jika memang tidak ada undang-undang yang melarang para keturunan PKI menjadi anggota TNI, harusnya hak dan kewajiban mereka disamakan dengan warga negara lainnya.
Namun, Agus menegaskan jika para keturunan anggota PKI itu melakukan kejahatan atau pelanggaran seperti dicantumkan dalam TAP MPRS 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan undang undang tentang keamanan negara maka hendaknya juga dikenakan tindakan hukum.
”Jadi sama, kita awasi dan kalau memang ternyata mereka melakukan itu tindak pidana yang memang bisa dikenakan sanksi hukum, ya ditindak. Tetapi tidak karena mereka itu keturunan anggota PKI,” tegasnya. [wip]