(IslamToday ID) – Seperti kejar tayang, pemerintah harus menyelesaikan aturan turunan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN).
Kepala Otorita Ibukota Nusantara Bambang Susantono mengatakan sesuai amanat UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN), bahwa penyusunan sejumlah turunan aturan pelaksanaan mulai disusun.
Setidaknya ada 12 aturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah yang harus diselesaikan dua bulan setelah UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022 silam.
“Setelah identifikasi sebanyak enam aturan pelaksanaan, berupa dua peraturan pemerintah (PP), dan empat rancangan peraturan presiden (Rperpres). Dengan target penetapan paling lama dua bulan setelah UU IKN diundangkan,” kata Bambang dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menambahkan, ada enam peraturan turunan yang sedang dibahas dan ditargetkan akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.
“Semoga kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April ini, tuntas seluruhnya,” jelas Rudy pada kesempatan yang sama.
Aturan turunan tersebut akan terus dibahas intensif dan akan dikembangkan melalui berbagai forum publik dan akan menjadi dasar bagi Otorita IKN, yang aturannya akan menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari UU No 3/2022.
Dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN ini, pemerintah mengklaim telah mendapatkan masukan dari para stakeholder, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam konsultasi publik yang sebelumnya juga sudah terselenggara di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 22-23 Maret 2022.
Bahkan, kata Rudy, ada aturan yang harus dikerjakan oleh otoritas dikebut, dengan harapan bisa mengejar target selesai pada 15 April 2022, agar bisa ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“Di dalam tiga hari kemarin secara paralel, dan ada yang dua hari dua malam. Dan masih ada PR (pekerjaan rumah) yang harus kita pertajam kembali, termasuk masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, sebelum dilakukan harmonisasi aturan Senin (11/4/2022) nanti, dan akan menyerahkan ke Sekretariat Negara,” jelas Rudy.
Melalui konsultasi publik yang diselenggarakan hari ini, sebanyak enam peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Berikut rincian enam aturan turunan UU IKN yang sudah selesai dibahas:
1. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara. Yang merupakan amanat Pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan penyusunannya diprakasai Kemendagri. Ini satu-satunya peraturan perundang-undangan yang harus dikonsultasikan dengan DPR dalam proses ini semua.
2. RPP tentang Penandaaan dan Penganggaran, yang merupakan amanat Pasal 24 ayat 7, Pasal 25 ayat 3, Pasal 26 ayat 2, Pasal 35, Pasal 36 ayat 7 UU IKN, yang penyusunanya diperkasai oleh Kmenterian Keuangan.
3. Rperpres tentang Otorita IKN, yang merupakan amanat Pasal 5 ayat 7, Pasal 11 ayat 1 UU IKN yang penyusunannya di Kementerian PPN/Bappenas.
4. Rperpres tentang Perincian Rencana Iduk IKN yang merupakan amanar Pasal 7 ayat 4 UU IKN, penyusunananya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan induk ini bagian dari lampiran undang-undang, namun di dalam perpresnya perlu didetailkan kembali.
5. Rperpres tentang Rencana Tata Ruang Nusantara yang merupakan amanat Pasal 15 ayat 2 UU IKN, penyusunannya oleh Kementerian ATR/BPN.
6. Reperpres Pengelolaan Tanah yang merupakan arahan Presiden Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022. [wip]