(IslamToday ID) – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengadu ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengenai persoalan tambang batubara ilegal di wilayahnya yang sudah menjadi momok.
“Maraknya tambang ilegal sebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur (di Kaltim),” ujar Isran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I DPR RI seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (13/4/2022).
Ia mengklaim forum itu dimanfaatkannya untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal. Terlebih lagi, sambungnya, dana bagi hasil yang kembali ke Kaltim pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan akibat tambang ilegal.
“Hampir semua jalan negara, provinsi, dan kabupaten kota rusak (karena tambang ilegal). Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” kata mantan Bupati Kutai Timur tersebut.
Isran kemudian menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kemajuan tambang ilegal UU Minerba 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” sindir Isran.
Ia mengaku semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat, sehingga pemerintah daerah tak mendapat ruang bahkan untuk pengawasan.
“Semestinya pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. DPR harus memikirkan itu,” kata Isran.
Ia menambahkan, dulu sewaktu masih menjadi bupati di Kutai Timur semua persoalan tambang galian C diserahkan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.
“DPR mestinya memikirkan aturan, agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini,” kata Isran.
Sebagai informasi, persoalan tambang di Benua Etam ini bukan ihwal baru. Menukil data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebutkan total luas izin tambang mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini.
Masifnya izin tambang di Kaltim ini juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut ada 1.735 lubang bekas tambang batubara menganga di Kaltim. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Bahkan gegara itu pula 40 nyawa melayang. Masih dari Jatam, kasus itu sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2021. [wip]