(IslamToday ID) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf memprotes langkah Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ).
Kemenag mengklaim langkah tersebut diambil dalam rangka penataan kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Bukhori Yusuf mengaku heran dan menilai moratorium tersebut tidak tepat dilakukan saat bulan Ramadan. “Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan di balik keputusan itu. Apalagi moratorium tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga dinilai tidak tepat,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (16/4/2022).
Bukhori menilai rencana Kemenag tersebut menghalangi langkah umat Islam yang ingin mendekatkan diri dengan Al-Quran. Padahal, Ramadan disebut jadi momentum mulia bagi umat Islam karena Al-Quran diturunkan saat Ramadan.
Ia khawatir ketidakpastian terkait tenggat waktu moratorium akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Al-Quran.
Oleh sebab itu, Bukhori meminta Kemenag bertindak transparan terkait kebijakan moratorium izin pendirian PAUDQU dan RTQ demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Masyarakat butuh penjelasan secara jujur dan terbuka. Mereka menagih kepastian sampai kapan moratorium tersebut akan diberlakukan, sekaligus mempertanyakan alasan moratorium ini dilakukan bertepatan di bulan Ramadan,” ucap Bukhori.
Selain itu, ia juga meminta Kemenag menyediakan solusi untuk memastikan antusiasme dan syiar Al-Quran oleh umat Islam tetap mendapatkan pengakuan dari negara di tengah upaya penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi.
Menurut Ketua DPP PKS itu, mempersilakan PAUDQ dan RTQ yang telah memiliki Tanda Daftar dari Kemenag bisa tetap beroperasi bukan jalan keluar yang adil.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tengah menghambat syiar Al-Quran di bulan Ramadan dengan menyetop pengajuan izin PAUDQU dan RTQ,” katanya.
Sebelumnya, Kemenag menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru PAUDQU dan RTQ dalam rangka penataan kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam No D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, Jumat (15/4/2022). [wip]