(IslamToday ID) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyeret 4 tersangka kasus korupsi minyak goreng dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.
Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka. Kejagung juga menjerat tiga petinggi perusahaan sawit dalam kasus ekspor minyak goreng.
Mereka adalah Stanley MA (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
IWW dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain pasal 2 atau 3 UU Tipikor, tersangka juga dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan No 129 juchto No 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama. Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka. “Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE), dan akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. [wip]