IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result

MAKI Laporkan Kasus Penimbunan Minyak Goreng ke PPNS Kemendag

Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) Lefrand Kindangen memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). | Foto: Antara

Home News

MAKI Laporkan Kasus Penimbunan Minyak Goreng ke PPNS Kemendag

April 25, 2022
Reading Time: 2 mins read
byWidi Purwanto

(IslamToday ID) – Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) Lefrand Kindangen menyatakan pihaknya akan membuat laporan resmi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.

“Kami akan segera membuat laporan baru secara resmi ke PPNS di Kementerian Perdagangan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen, yaitu minyak goreng curah dijadikan kemasan dengan harga mahal,” kata Lefrand, Senin (25/4/2022).

Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan reaksi dari MAKI dan ASMAKI atas tidak adanya tindakan dari PPNS. Melalui laporan tersebut, Lefrand berharap agar pihaknya dapat memaksa PPNS untuk bertindak lebih aktif dan melakukan proses hukum atas mahal dan langkanya minyak goreng.

Meskipun, katanya, terdapat keraguan karena salah satu oknum pejabat di Kementerian Perdagangan diduga terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Putusan hakim, kata Lefrand, juga sudah jelas membuktikan bahwa Kementerian Perdagangan belum melakukan tindakan apapun terkait dengan kelangkaan minyak goreng.

“Kami juga akan melakukan gugatan peradilan baru dalam jangka waktu 3 bulan ke depan jika PPNS tidak dapat berbuat apapun. Kami akan mengajukan gugatan secara terus-menerus hingga dimenangkan oleh hakim,” ucapnya.

Baca JugaPostingan Lainnya

Yusril Sebut MK Telah Berubah Jadi Penjaga Oligarki Kekuasaan

DPR Wacanakan Aturan Khusus & Pembentukan Komisi Pengawas Lembaga Filantropi

Waketum MUI Salahkan Kemensos Soal Pencabutan Izin ACT

Drone Emprit Analisis Kasus ACT: Ramai Perang Narasi 2 Klaster di Medsos

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana yang menolak permohonan para pemohon (MAKI dan ASMAKI) terhadap Menteri Perdagangan terkait kasus mafia minyak goreng.

MAKI memohon kepada hakim tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Akan tetapi, hakim menilai bahwa permohonan MAKI dan ASMAKI merupakan permohonan yang prematur karena tidak terdapat bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Oleh karena itu, permohonan mereka ditolak.

Terkait dengan penolakan permohonan, Lefrand menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan menghormati putusan hakim. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangat para pemohon untuk menuntut keadilan dan penuntasan perkara mahal dan langkanya minyak goreng.

“Kemendag silakan capek, silakan jengkel jika kami akan terus-menerus gugat hingga kasus kelangkaan minyak goreng ini tidak terulang lagi. Meskipun sudah ada tersangka dari Kejaksaan Agung, gugatan peradilan ini akan terus kami lakukan,” pungkas Lefrand. [wip]

 

Share :
Tags: ASMAKIkemendagMAKIMuhammad Lutfipenimbunan minyak gorengPPNS

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

October 3, 2021
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

December 20, 2021
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

September 14, 2021
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

September 1, 2021
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

July 31, 2021
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

July 2, 2021



Related Posts

Yusril: Kemenag Bukan Hadiah untuk Siapapun, Yaqut Hanya Bikin Gaduh

Yusril Sebut MK Telah Berubah Jadi Penjaga Oligarki Kekuasaan

July 7, 2022
DPR Desak Pemerintah Boikot Produk Israel dan Tegaskan Tak Ada Kompromi

DPR Wacanakan Aturan Khusus & Pembentukan Komisi Pengawas Lembaga Filantropi

July 7, 2022
Kritik Pernyataan Menag Picu Kegaduhan, Buya Anwar Abbas: “Kemenag Bubarkan Saja”

Waketum MUI Salahkan Kemensos Soal Pencabutan Izin ACT

July 7, 2022
Analis Drone Emprit Ungkap ‘Pasang Surut Omnibus Law Di Medsos‘

Drone Emprit Analisis Kasus ACT: Ramai Perang Narasi 2 Klaster di Medsos

July 7, 2022
BINGKAI : Potret Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Modal Negara Tak Segera Cair, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor

July 7, 2022
Pemerintah Luncurkan MinyaKita, Minyak Goreng Kemasan Rp 14.000

Dibanderol Rp 14.000, MinyaKita Dijual Hingga Rp 34.000 di Toko Online

July 7, 2022

Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

June 17, 2022
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

June 14, 2022
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

June 10, 2022
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

June 9, 2022
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

June 1, 2022
Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah
Ulas Nusa

Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah

May 28, 2022



News

Yusril: Kemenag Bukan Hadiah untuk Siapapun, Yaqut Hanya Bikin Gaduh

Yusril Sebut MK Telah Berubah Jadi Penjaga Oligarki Kekuasaan

3 hours ago
0

DPR Desak Pemerintah Boikot Produk Israel dan Tegaskan Tak Ada Kompromi

DPR Wacanakan Aturan Khusus & Pembentukan Komisi Pengawas Lembaga Filantropi

3 hours ago
0

BINGKAI :  Aksi Petani Tebu di Indramayu, Tuntut Perlindungan Hukum

BINGKAI : Aksi Petani Tebu di Indramayu, Tuntut Perlindungan Hukum

4 hours ago
0

BINGKAI :   Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang & Barang ACT

BINGKAI : Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang & Barang ACT

5 hours ago
0

BINGKAI :  PKS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

BINGKAI : PKS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

6 hours ago
0

Makin Mesra, Israel Berencana Buka Kantor Ekonomi & Perdagangan di Turki

Makin Mesra, Israel Berencana Buka Kantor Ekonomi & Perdagangan di Turki

6 hours ago
0




Next Post
Kecam Pangkalan Militer China di Solomon, AS Janjikan Percepat Pembukaan Lagi Kedutaan

Kecam Pangkalan Militer China di Solomon, AS Janjikan Percepat Pembukaan Lagi Kedutaan

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube Twitter
TikTok
VK

Recent Posts

  • Yusril Sebut MK Telah Berubah Jadi Penjaga Oligarki Kekuasaan
  • DPR Wacanakan Aturan Khusus & Pembentukan Komisi Pengawas Lembaga Filantropi
  • BINGKAI : Aksi Petani Tebu di Indramayu, Tuntut Perlindungan Hukum

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • ←
  • Custom Link