(IslamToday ID) – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor meminta supaya perizinan tambang galian C bisa lebih dipermudah dengan cukup ke pihak camat saja. Saat ini, tambang galian C berada di pemerintah pusat.
Isran mengatakan, berkaca saat ia menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim), izin tambang galian C dilimpahkan ke camat.
“Dulu ketika jadi bupati, tambang galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya, serta memperluas lapangan kerja,” ungkap Isran seperti diunggah di media sosial Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (28/4/2022).
Namun, ia menyayangkan secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota dipindahkan ke pusat termasuk galian C. “Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan tambang pasir, batu kerikil, tanah uruk yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” ungkap Isran seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia pun mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementerian ESDM.
Akibat lambannya izin, ungkapnya, terjadi penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (Peti) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan, dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.
“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya, terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” ujar Isran.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi, dan pasca tambang. [wip]