(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menerbitkan aturan pendanaan dan pemindahan Ibukota Negara (IKN) Nusantara. Dalam ketentuan itu diatur juga soal pajak dan pungutan khusus IKN.
Beleid tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibukota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Pasal 42 PP tersebut memungkinkan Otorita IKN Nusantara untuk memungut pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN.
“Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibukota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” terang Pasal 42 (4) seperti dikutip pada Rabu (4/5/2022).
Kemudian, pada Pasal 43 dibeberkan jenis pajak khusus yang bisa dipungut oleh Otorita IKN, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.
Lalu, pajak rokok, pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu, Otorita IKN juga bisa menarik pajak barang dan jasa tertentu, terdiri dari makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, juga ada pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Pada Pasal 44 hingga Pasal 56 dijelaskan lebih rinci definisi dan besaran tarif yang dikenakan.
“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, Kepala Otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan review,” jelas Pasal 57.
Kemudian, setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat Kepala Otorita akan meminta persetujuan DPR RI, barulah setelahnya Kepala Otorita bisa menetapkan peraturan terkait pajak khusus IKN.
Namun, daftar jenis pajak khusus IKN yang tercantum pada Pasal 44-56 dapat dikecualikan jika potensinya kurang memadai dan/atau Otorita IKN menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. [wip]