(IslamToday ID) – Presiden Jokowi resmi membentuk tim percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara. Prosesnya akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2022 menyebut bahwa Otorita Ibukota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibukota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
“Otorita Ibukota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibukota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, dan pengembangan Ibukota Nusantara serta Daerah Mitra,” demikian bunyi Bab II Pasal 3 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/5/2022).
Adapun pembentukan Tim Transisi IKN ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibukota Negara.
Berikut adalah susunan keanggotaan dan daftar nama anggota Tim Transisi IKN:
Ketua: Kepala Otorita Ibukota Nusantara
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara
Sekretariat
Sekretaris: Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi:
- Dr Sidik Pramono (Koordinator)
- Panji Himawan, S.E.
Tim Ahli:
- Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)
- Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
- Sofian Sibarani, ST., MUDD.
- Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
- Yose Rizal, S.T.
Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi
Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan
Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. [wip]