(IslamToday ID) – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibukota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Pada Pasal 2 Bab II tentang Perolehan Tanah di Ibukota Nusantara (IKN) disebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Adapun perolehan tanah di IKN dengan pengadaan tanah dilakukan melalui dua cara, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung.
Pengadaan Tanah secara langsung
Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara yakni jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.
Kemudian, dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Pasal 5 disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN. Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.
DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan pengadaan tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.
Tim persiapan pengadaan tanah memiliki tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan
c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan
d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan
e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan.
Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibukota Nusantara. Terakhir, Pasal 9 diatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. [Kompas/wip]