(IslamToday ID) – Ketua MUI KH Cholil Nafis mendesak jajaran kepolisian memproses hukum pria asal Sukabumi yang menginjak Al-Quran. Ia juga meminta kepolisian mengecek kejiwaan sang pelaku terlebih dulu. Menurutnya, pemuda tersebut harus segera diproses hukum jika terbukti waras.
“Kalau ternyata waras, segera diproses hukum sebelum dihakimi massa,” kata Cholil melalui pesan singkat seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/5/2022).
Ia menilai, orang waras tak mungkin melakukan penghinaan terhadap agama lain. Oleh karena itu, ia menyebut polisi perlu memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Isu ini menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menayangkan aksi seorang pria menginjak Al-Quran. Pria itu juga menantang umat Islam.
Polres Sukabumi telah meringkus dan memeriksa pria berinisial DE yang diduga melakukan penodaan agama tersebut. “Ya, saat ini sudah diamankan di Polres dan sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Menurutnya, aksi dalam video tersebut berlangsung pada tahun 2020. Video itu diunggah istrinya karena kesal terhadap tingkah DE. [wip]