(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).
Adapun Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau CPO sejak 28 April 2022 lalu.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata Kapolri, Kamis (12/5/2022).
Ia menekankan pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Kapolri menyatakan, sejak dua pekan dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” ujarnya.
Kapolri juga menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor agar benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan semua masyarakat.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang tidak menghormati atau melanggar keputusan dari pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.
“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini,” ucap Kapolri seperti dikutip dari Kompas.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau CPO mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Jokowi, Jumat (22/4/2022).
Secara terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Ia menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. [wip]