(IslamToday ID) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Ia menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan. Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semuanya.
Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawaban. “Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuhnya seperti dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia pada Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” pungkas Panca. [wip]