(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan tiga permasalahan terkait lembaga antirasuah yang tak kunjung menangkap buron Harun Masiku, politikus PDIP yang menjadi tersangka sejak Januari 2020 silam.
Novel menjelaskan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun diduga melibatkan petinggi partai politik (parpol). Harun merupakan mantan Caleg PDIP.
“Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu,” cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Senin (23/5/2022).
Permasalahan pertama, Novel menyoroti sikap diam pimpinan KPK Firli Bahuri Cs ketika tim KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut diintimidasi oleh oknum aparat penegak hukum (Polri). Kemudian, tim tersebut dilarang melakukan penyidikan.
“Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan. Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk,” kata Novel seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kasus dugaan suap yang turut menyeret mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ini ditangani oleh satgas yang dipimpin oleh Rizka Anungnata.
Seperti Novel, Rizka kini telah menjadi ASN Polri usai dipecat Firli Cs dengan alasan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketiga, Novel menyoroti upaya Firli Cs mengembalikan anggota tim penyidik kasus tersebut ke instansi asal. Penyidik Rossa Purbo Bekti sempat dipulangkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Mabes Polri menolak karena Rossa belum habis waktu dinas di KPK.
Sementara jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam Tim Analisis ditarik Kejaksaan Agung. Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
“Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru ‘diberi sanksi’. Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindahtugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK,” tutur Novel.
“Itu tiga indikator kenapa saya yakin bahwa HM (Harun Masiku) memang tidak akan ditangkap selama Firli di KPK,” sambungnya.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Terhitung sudah lebih dari 850 hari KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku. Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut. [wip]