(IslamToday ID) – MUI menerima permintaan fatwa dari pemerintah terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan jelang persiapan Idul Adha 1443 H.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda mengatakan permintaan fatwa merupakan kelanjutan dari hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kurban 1443 H di tengah wabah PMK pada 13 Mei lalu. Hal ini mengingat angka kesakitan PMK sangat tinggi dengan tingkat penularan yang cepat.
“Kami akan melakukan pendalaman materi pada Jumat besok. Dan secepatnya diumumkan jika sudah tuntas,” katanya seperti dikutip dari Republika, Rabu (25/5/2022).
Kiai Miftahul mengatakan, pemerintah menjelaskan adanya potensi sebagian besar hewan kurban di daerah wabah dan tertular berada dalam kondisi sakit atau menunjukkan gejala klinis PMK. Dalam kondisi ini, pemerintah memerlukan pemaparan soal apakah hewan yang sakit, khususnya yang berada di daerah wabah dalam situasi kedaruratan, itu layak digunakan sebagai hewan kurban.
Pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait, lanjut Kiai Miftahul, juga menyinggung tentang pengendalian PMK dengan vaksinasi sehingga hewan harus diberi tanda berupa eartag dan barcode. Dampaknya telinga menjadi berlubang dan bertato. Dalam kondisi ini, pemerintah meminta fatwa soal apakah hewan tersebut layak sebagai hewan kurban.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, MUI akan mendalami seperti apa PMK dan sejauh mana tingkat bahayanya. Termasuk apakah PMK berdampak bagi kesehatan dan sejauh mana mudharatnya.
“Apakah mudharatnya sampai menjadi faktor yang menghalangi hewan untuk bisa sah sebagai kurban atau tidak, itu kita dalami. Jadi tidak bisa buru-buru langsung berkesimpulan sebelum ada pemahaman utuh,” tuturnya.
Pada prinsipnya, ibadah kurban masuk kategori ibadah mahdlah dan merupakan cerminan ketertundukan dan kepatuhan seorang muslim kepada Allah SWT. Terikat tata cara tertentu, waktu tertentu, dan jenis hewan tertentu. Pelaksanaannya pun harus mengikuti syarat dan rukunnya.
Kiai Asrorun menambahkan, pelaksanaan ibadah kurban juga harus dipastikan mendatangkan maslahat dan mencegah terjadinya mudharat. Karena itu, hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi syarat, termasuk syarat minimal usia, kondisi fisik, dan kesehatan.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Hermanto meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ditengah wabah PMK di Indonesia.
Hermanto mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Komisi IV, Menteri Pertanian menyampaikan wabah PMK sudah terdeteksi di 82 kabupaten/kota pada 16 provinsi. Sampai tanggal 22 Mei 2022 telah terdapat 5.454.454 dari 13.841.258 ekor populasi sapi dan kerbau terdampak PMK.
“Fatwa MUI tentang hewan kurban yang memenuhi syariat Islam di tengah wabah PMK tentu ditunggu oleh masyarakat. Fatwa tersebut mendesak dikeluarkan agar timbul rasa aman dan tenang di kalangan umat Islam yang menunaikan ibadah kurban,” tutur seperti dikutip dari laman Fraksi PKS.
Terkait dengan wabah PMK, lanjut Hermanto, Menteri Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
“SE ini harus segera disebarkan. SE ini bisa menjadi input bagi fatwa MUI sekaligus pedoman bagi peternak dan masyarakat dalam transaksi jual beli hewan kurban sapi, kerbau, dan kambing,” tuturnya.
Hermanto juga minta kepada Menteri Pertanian agar jangan sampai PMK dijadikan sebagai isu perang dagang, mengingat sebentar lagi masyarakat muslim akan merayakan Idul Adha 1443 H.
“Menjelang dan saat hari raya Idul Adha tentu terjadi peningkatan permintaan sapi, kerbau, dan kambing untuk keperluan kurban. Isu PMK jangan jadi alasan masuknya sapi/kerbau impor ke Indonesia. Bila hal itu terjadi maka tentu akan sangat merugikan peternak lokal,” paparnya.
“Beri peluang pasar jelang Idul Adha bagi peternak lokal agar bisa meraih keuntungan,” tambah Hermanto. [wip]