(IslamToday ID) – Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak prihatin dengan kian masif dan vulgarnya kampanye pro lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut wakil rakyat dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu, LGBT sesungguhnya perang asimetris yang bertujuan menghancurkan sendi-sendi bangsa.
Seperti diketahui, propaganda dan isu LGBT kembali ramai diperbincangkan publik. Berdalih hak asasi manusia (HAM), para pendukung LGBT bahkan kian berani secara terang-terangan membela dan mempromosikan perilaku penyimpangan seksual.
“Melihat pola gerakan, kampanye, dan dukungan dan lobi dari sejumlah kekuatan sejumlah negara untuk mempengaruhi revisi KUHP, jelas ini bukan sekadar persoalan HAM biasa,” kata Amin.
Menurutnya, bangsa Indonesia sudah semestinya mati-matian menolak LGBT. Karena perilaku penyimpangan seksual semacam itu bertentangan dengan Pancasila, yakni sila pertama, sila kedua, dan sila ketiga.
LGBT juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan 2.
Kalaupun dikatakan LGBT adalah hak asasi manusia, namun hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal. Hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain. Dan HAM ini yang harus mempertimbangkan hak asasi manusia itu sendiri serta merujuk pada agama yang diakui di Indonesia.
“Dan tidak ada satu agama pun yang membolehkan LGBT, justru agama menentangnya,” tegasnya.
Amin menyampaikan sikap tegasnya itu di hadapan ratusan peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari Yayasan Kumala Indah di Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahad (5/6/2022).
Lebih lanjut Amin mengatakan, karena bertentangan dengan semua ajaran agama, maka propaganda dan kampanye LGBT merupakan bentuk penistaan terhadap agama. Dengan demikian LGBT juga bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang keormasan.
Di UU tersebut disebutkan, seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan hukuman pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup jika melakukan penistaan terhadap agama.
Di DPR, kata Amin, Fraksi PKS sampai detik ini terus berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini. “Ini untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan NKRI,” pungkasnya. [wip]