(IslamToday ID) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keseriusan Polri dalam mengubah aturan internalnya dengan mengundangkan beleid baru Peraturan Kapolri (Perkap) No 7/2022 tentang Kode Etik Polri (KEP).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap agar selanjutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merealisasikan penerapan aturan tersebut, terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertahankan status mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri.
“Diharapkan, Kapolri dapat segera melakukan PK terhadap putusan KKEP Brotoseno,” kata Poengky, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Kompolnas, kata Poengky, Kapolri sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjawab desakan publik agar kasus etik Brotoseno dapat disidangkan kembali di KKEP. Pun dengan harapan sidang KKEP menghasilkan satu putusan yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Poengky pada Senin (13/6/2022) lalu mengatakan, Kompolnas sudah menyarankan agar Kapolri memecat Brotoseno. “Yang bersangkutan (Brotoseno) sudah terbukti bersalah dalam kasus pidananya, dan sudah inkrah, dihukum penjara, dan sebagai (mantan) narapidana, dan kasusnya korupsi, jika dipertahankan (sebagai anggota Polri), hal tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky.
Polri, Kamis (17/6/2022) resmi mengundangkan peraturan baru tentang upaya hukum luar biasa, PK atas putusan sidang KKEP. Perkap No 7/2022 tetang KEPP itu resmi mengubah aturan internal serupa No 14/2011 yang menjadi penghalang langkah pemecatan Brotoseno.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Perkap No 7/2022 itu sudah menjadi lembar negara sejak Rabu (15/6/2022), bernomor 597. Sementara pengesahannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (14/6/2022). “Sudah diumumkan dalam lembaran negara oleh Kemenkum HAM,” ujar Dedi, Jumat (17/6/2022).
Dalam perevisian Perkap soal kode etik ini, Polri banyak mengubah dan menambahkan aturan internal baru. Menyangkut soal PK, diatur khusus dalam Bab VI tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK). Pada bagian ke-1 umum, disebutkan dalam Pasal 83 yang terdiri dari tiga ayat.
Ayat (1) disebutkan Kapolri berwenang melakukan PK atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding, yang telah final dan mengikat. Dalam ayat (2) disebutkan pula PK sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan.
“Juga, jika ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP, atau KKEP Banding. Dalam ayat (3), PK sebagaimana dalam ayat (1) dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Dengan Perkap yang baru tersebut, Kapolri dapat meminta putusan final KKEP atas kasus etik Brotoseno untuk dilakukan PK. Kapolri pekan lalu memerintahkan agar putusan KKEP terkait kasus Brotoseno dapat ditinjau kembali. Perintah tersebut, respons Kapolri atas desakan publik yang meminta agar Brotoseno dipecat dari keanggotaan kepolisian karena sudah berstatus mantan narapida terkait kasus korupsi, bahkan pemerasan. [wip]