(IslamToday ID) – BPJS Kesehatan kembali akan mengubah format kelas yang akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Perubahan format ini akan berubah signifikan, yakni kelas 1, 2, dan 3 bakal tidak berlaku lagi.
Setidaknya ada 18 rumah sakit vertikal menggunakan format kelas standar tersebut. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan besaran iurannya pada kelas standar juga ikut menyesuaikan.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” ujar Asih seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Ahad (19/6/2022).
Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini, kata Asih, akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, dan prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan tetap sama.
Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.
“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” pungkasnya. [wip]